Desanta Muliavisitama
Diawal Pendirian, Desanta Muliavisitama berbadan hukum Perseroan Komanditer (CV), berdasarkan Akte Notaris No. 11 Tanggal 23 Januari 2006, dengan Notaris Eni Nuraáeni Hamdani, SH. Dan terhitung sejak tanggal 05 Februari 2020, CV Desanta Muliavisitama berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akte Notaris No. 1 Tanggal 05 Februari 2020, dengan Notaris yang mengesahkan Syilviyanti, SH, M.Kn.
Desanta Muliavisitama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220100261393, dan memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 470/73/Sekrt/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Walantaka Kota Serang.
LEGALITAS